Layanan Pelanggan

Kami di sini untuk Anda. Beritahu kami apa yang Anda butuhkan

Proses Klaim Mudah

Call the 24/7 claims assistance hotline

(02) 8876.4400

Pelaporan Claim

Unggah Dokumen

Surat Persetujuan

Pembayaran Klaim

Report a claim

Layanan & Manfaat Lainnya

Rumah Sakit Rekanan

Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 2.100 Rumah Sakit untuk menjangkau Anda di seluruh Indonesia.

Read more

Road Side Assistance

Untuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Road Side Assistance (RSA) untuk penutupan polis komprehensif.

Read More

24/7 Layanan Bantuan

Anda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pendaftaran klaim, hingga melakukan survei mandiri kendaraan

Read More

Home Assistance

Untuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Home Assistance

Read More

Bengkel Rekanan

Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 500 bengkel untuk menjangkau Anda di seluruh Indonesia.

Read More

Worldwide 24/7 Assistance Service

Terkait dengan perlindungan Asuransi Perjalanan, Anda dapat melakukan laporan untuk mendapatkan bantuan darurat di manapun Anda berada

Read More

Oona Health Apps

Gunakan Oona Health Apps Untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan Anda dalam mendapatkan layanan Asuransi Kesehatan.

Read More

Frequently Asked Questions

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Kendaraan Bermotor Oona?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Kendaraan, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Persyaratan apa yang harus dipenuhi pada saat mengajukan polis Asuransi Kendaraan Bermotor?

Anda harus menyiapkan dokumen berupa kartu identitas, STNK, dan BPKB. Untuk informasi lebih lengkap, tim pemasaran Oona akan membantu Anda dalam proses pengajuan polis Asurasnsi Kendaraan Bermotor Oona.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kendaraan Bermotor?

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kendaraan Bermotor Oona adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Kendaraan Bermotor Oona?

Pembayaran premi Asuransi Kendaraan Bermotor Oona dapat dilakukan dengan cara:

1. Bank Transfer
2. Pembayaran penuh (Full Payment) dengan memakai Kartu Kredit dan Kartu Debit dari semua bank penerbit
3. Cicilan 0% dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan, dengan memakai Kartu Kredit Bank BCA dan Bank Mandiri

Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

Masa tenggang waktu pembayaran premi adalah 30 hari sejak penutupan asuransi dimulai.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Kendaraan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Asuransi Oona. Klik dihalaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Oona akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Oona dan Nasabah mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Saya ingin memperbaiki kendaraan Saya, dimana bengkel terdekat dari tempat tinggal Saya?

Daftar bengkel rekanan Oona dapat Anda temukan pada halaman Bengkel Rekanan.

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Kesehatan atau Asuransi Kecelakaan Diri?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kecelakaan Diri, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kesehatan?

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kesehatan adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Kesehatan atau Asuransi Kecelakaan Diri?

Pembayaran premi Asuransi Kesehatan atau Asuransi Kecelakaan Diri dapat dilakukandengan cara:

1. Bank Transfer
2. Pembayaran penuh (Full Payment) dengan memakai Kartu Kredit dan Kartu Debit dari semua bank penerbit

Apa yang harus Saya lakukan untuk melakukan klaim Asuransi Kesehatan?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Kesehatan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90123. Anda juga dapat mengajukan klaim melalui Oona Health Apps.

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku. 

Di mana Rumah Sakit Rekanan Oona terdekat dari tempat tinggal Saya?

Daftar Rumah Sakit rekanan Oona dapat Anda temukan pada halaman Rumah Sakit Rekanan

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90123 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Perjalanan?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Perjalanan, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Perjalanan?

Pembayaran premi Asuransi Perjalanan Oona dapat dilakukan dengan cara:

1. Tunai melalui kasir di kantor pusat Oona
2. Transfer melalui bank ke rekening Oona
3. Melalui check/giro/bank draft yang ditujukan kepada Oona.

Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

Polis ini tidak memiliki tenggang waktu pembayaran premi. Jika Pemegang Polis memilih Polis jangka pendek, premi harus dibayar secara penuh sebelum tanggal berlaku Polis.; Jika Pemegang Polis memilih Polis tahunan, tenggang waktu pembayaran adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerbitan Polis.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian pada saat melakukan perjalanan?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Asuransi Oona. Klik di halaman Customer Support untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Oona dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

Halo!
Kami senang
Anda di sini.

Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk segera menjawab pertanyaan Anda.