Asuransi Kendaraan Bermotor

Berkendara dengan aman dan terlindungi

Ingin mengasuransikan mobil baru Anda?

Hemat banyak dengan asuransi tanpa komisi kami

Butuh Informasi lebih lanjut?

Unduh brosur
JENIS-JENIS

Asuransi

Oona offers many types of motor vehicle insurance, each desires to address various coverages needed.

Perlindungan Kerugian Total (TLO)

  • Menjamin kerugian total akibat kecelakaan yang biaya perbaikannya mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan pada saat kejadian maupun kehilangan akibat pencurian.

Perlindungan Komprehensif

  • Menjamin kerugian sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin Polis.
  • Risiko yang disebutkan dalam polis antara lain: Tabrakan, benturan, terbalik, terperosok, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran

Santunan Kendaraan Bermotor

  • Memberikan perlindungan berupa santunan atas biaya-biaya yang diperlukan selama kendaraan Anda sedang dalam perbaikan jika kendaraan mengalami kerusakan sebagian akibat kecelakaan atau santunan jika kendaraan mengalami kerusakan total
TABEL PERBANDINGAN

Pertanggungan dan Manfaat

Bandingkan pertanggungan dan manfaat yang berbeda dari setiap solusi asuransi mobil kami dan pilihlah yang terbaik untuk Anda.

Solusi Perlindungan

PERLINDUNGAN

Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir, Atau Terperosok

Perbuatan Jahat

Pencurian

Kebakaran

TOTAL LOSS ONLY

KOMPREHENSIF

SANTUNAN KENDARAAN BERMOTOR

Perlindungan Tambahan*:

*opsional dengan tambahan premi

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Road Side Assistance

Untuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Road Side Assistance (RSA) untuk penutupan polis komprehensif.

Read More

24/7 Layanan Bantuan

Anda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pendaftaran klaim,hingga melakukan survei mandiri kendaraan.

Read More

Bengkel Rekanan

Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 500 bengkel untuk menjangkau Anda di seluruh Indonesia.

Read More

Solusi Perlindungan Lainnya Oona

Komitmen Oona adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan, seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Harta Benda, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Perjalanan, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Peralatan Berat, dan Asuransi Kesehatan

Explore

Pelaporan Klaim

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website.

Lengkapi dokumen klaim secara online, dan lakukan survey online melalui WhatsApp dengan dipandu oleh Surveyor.

Persetujuan klaim di hari yang sama untuk kerusakan ringan tanpa penggantian suku cadang.

Laporkan Klaim

FAQ

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Kendaraan Bermotor Oona?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Kendaraan, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Persyaratan apa yang harus dipenuhi pada saat mengajukan polis Asuransi Kendaraan Bermotor?

Anda harus menyiapkan dokumen berupa kartu identitas, STNK, dan BPKB. Untuk informasi lebih lengkap, tim pemasaran Oona akan membantu Anda dalam proses pengajuan polis Asurasnsi Kendaraan Bermotor Oona.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kendaraan Bermotor?

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kendaraan Bermotor Oona adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Kendaraan Bermotor Oona?

Pembayaran premi Asuransi Kendaraan Bermotor Oona dapat dilakukan dengan cara:

1. Bank Transfer
2. Pembayaran penuh (Full Payment) dengan memakai Kartu Kredit dan Kartu Debit dari semua bank penerbit
3. Cicilan 0% dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan, dengan memakai Kartu Kredit Bank BCA dan Bank Mandiri

Apakah ada tenggang waktu pembayaran premi?

Masa tenggang waktu pembayaran premi adalah 30 hari sejak penutupan asuransi dimulai.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Kendaraan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Oona akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Oona dan Nasabah mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Saya ingin memperbaiki kendaraan Saya, dimana bengkel terdekat dari tempat tinggal Saya?

Daftar bengkel rekanan Oona dapat Anda temukan pada halaman Bengkel Rekanan.

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

DISCLAIMER

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut.

Halo!
Kami senang
Anda di sini.

Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk
segera menjawab pertanyaan Anda.