Asuransi Pengangkutan

Pengiriman aman untuk bisnis berkelanjutan

Looking to insure your cargo?

Save big with our zero commission insurance

Tidak menemukan apa yang Anda cari?

Unduh brosur
Jenis-jenis

Asuransi

Oona offers many types of accident insurance, each desires to address various coverages needed.

Polis yang dipergunakan

  • Institute Cargo Clause (ICC) ABC
    Polis ini merupakan standar internasional yang dipergunakan untuk international shipment (export/import
  • Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)
    Polis ini digunakan untuk nasional/local shipment seperti inland transit atau pengiriman antar pulau di Indonesia. Ada jaminan dalam PSAPBI yang tersedia, yaitu:

Jaminan 1

  • Jaminan polis PSAPBI yang paling luas, karena menjamin seluruh risiko (all risks), kecuali terhadap risiko yang disebutkan dalam pengecualian.

Jaminan 2

  • Merupakan ‘named perils policy’ di mana risiko yang dijamin disebutkan secara jelas di polis.

Jaminan 3

  • Merupakan ‘named perils policy’ di mana risiko yang dijamin lebih sedikit dibandingkan Jaminan 1 dan Jaminan 2 PSAPBI.
Tabel Perbandingan

Jaminan dan Manfaat

Bandingkan berbagai jaminan dan manfaat dari setiap solusi asuransi kecelakaan diri kami dan pilihlah yang terbaik untuk Anda.

JAMINAN

Kebakaran Atau Peledakan

Kapal Kandas, Terdampar, Tenggelam, Atau Terbalik

Alat Angkut Darat Tabrakan Atau Benturan, Terbalik, Atau Keluar Rel

Tabrakan Kapal Dengan Kapal, Tabrakan Atau Benturan Kapal Dengan Benda-Benda Lain Kecuali Air

Pembongkaran Barang Di Pelabuhan Darurat

Gempa Bumi, Trsunami, Letusan Gunung Berapi Atau Sambaran Petir

Pengorbanan Untuk Kerugian Umum Di Laut (General Average Sacrifice)

Jettison, Barang Tersapu Ombak Ke Laut

Masuknya Air Laut, Air Danau, Atau Air Sungai Ke Dalam Alat Angkut, Kapal, Palka Kapal, Container, Mobil Box Atau Tempat Penyimpanan Di Luar Kapal Atau Alat Angkut Darat

Kerugian Total Per Koli, Karena Terlempar Atau Jatuh Ke Laut Selama Pemuatan Atau Pembongkaran Barang Ke Atau Dari Kapal

Jaminan 2

Jaminan 3

Perlindungan asuransi dapat diperluas dengan perlindungan terhadap risiko kerusuhan dan huru hara.

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

24/7 Layanan Bantuan

Anda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pendaftaran klaim

Solusi Perlindungan Lainnya Oona

Komitmen Oona adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan, seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Harta Benda, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Perjalanan, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Peralatan Berat, dan Asuransi Kesehatan. 

Explore

Pelaporan Klaim

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim, disertai dengan laporan detail mengenai penyebab kerusakan/kerugian.

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis, atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Laporkan Klaim

Pertanyaan
yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Pengangkutan?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Pengangkutan, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Pengangkutan?

Pertanggungan ini mulai berlaku sejak barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis untuk memulai perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada:

1. saat barang diserah-terimakan di gudang penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis;
2. saat barang diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, yang dipilih Tertanggung baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, yang digunakan untuk:
-penyimpanan di luar jalur perjalanan yang wajar
-atau alokasi atau distribusi, atau saat berakhirnya waktu 7 (tujuh) hari setelah barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;mana yang terlebih dahulu terjad.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Pengangkutan?

Pembayaran premi Asuransi Pengangkutan dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada pengiriman cargo saya?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Pengangkutan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording). 

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim. 

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis

DISCLAIMER

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut.

Halo!
Kami senang
Anda di sini.

Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk
segera menjawab pertanyaan Anda.