Asuransi Rumah

Perlindungan lengkap untuk rumah nyaman dan aman

Mencari proteksi terbaik untuk rumah Anda?

Lindungi rumah Anda dengan pilihan Asuransi Rumah dari Oona.

Tidak menemukan apa yang Anda cari?

Unduh brosur
Jenis-jenis

Asuransi

Oona Indonesia menawarkan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan rumah Anda.

Asuransi Rumah Tinggal

  • Memberikan jaminan perlindungan maksimal atas rumah Anda yang meliputi kerusakan bangunan maupun barang-barang yang berada di dalam rumah.

Home Guardia

  • Memberikan ganti rugi kepada Anda atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang, secara tidak terduga, tiba-tiba, dan tidak disengaja dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Pengecualian Khusus

Home Guardia (Flexas Risks)

  • Memberikan jaminan yang lebih spesifik menjadi perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap (FLEXAS). Wording yang digunakan berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dari AAUI.
Tabel Perbandingan

Pertanggungan dan Manfaat

Bandingkan berbagai jaminan dan manfaat dari setiap solusi asuransi rumah kami dan pilihlah yang terbaik untuk Anda.

Manfaat

Polis

TSFWD

EQVET

TPL

RSMDCC

PA Penghuni Rumah

Layanan MAA

Periode Asuransi

white

green

blue

PSAKI

PSAKI

PAR Munichre

N/A

Included

N/A

N/A

(Opsional)

N/A

Included Rp10jt

Rp10jt

N/A

included

Rp10jt/orang untuk 5 orang penghuni dan 2 orang pekerja di rumah (free premium)

N/A

N/A

1 Tahun

1 Tahun

1 Tahun

Perlindungan Tambahan*:

*opsional dengan tambahan premi

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Home Assistance

Untuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Home Assistance

Read More

24/7 Assistance Service

Anda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pelaporan klaim.

Read More

Solusi Perlindungan Lainnya Oona

Komitmen Oona adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan, seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Harta Benda, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Perjalanan, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Peralatan Berat, dan Asuransi Kesehatan.

Explore

Pelaporan Klaim

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website.

Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Laporkan Klaim

FAQ

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Rumah Tinggal?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Rumah Tinggal, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal?

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal Oona adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona?

Pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada rumah tinggal?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Rumah Tinggal yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

DISCLAIMER 

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut

Halo!
Kami senang
Anda di sini.

Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk
segera menjawab pertanyaan Anda.