Asuransi Properti

Solusi proteksi untuk kenyamanan dan keamanan properti

Mencari proteksi terbaik untuk properti Anda?

Lindungi rumah Anda dengan pilihan Asuransi Harta Benda dari Oona.

Tidak menemukan apa yang Anda cari?

Unduh brosur
Jenis-jenis

Asuransi

Oona Indonesia menawarkan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan properti Anda.

Asuransi Kebakaran (FLEXAS)

  • Menjamin kerugian akibat risiko kebakaran, kerusakan karena petir, ledakan, dan asap kebakaran.

Asuransi Property All Risks (PAR)

  • Menjamin kerugian akibat risiko sebagaimana pada asuransi kebakaran, ditambah dengan risiko lain yang termasuk sebagai kerusakan yang tidak disengaja selama tidak dikecualikan oleh Polis.

Asuransi Gempa Bumi

  • Menjamin kerugian akibat risiko Gempa Bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi/Letusan gunung berapi, Tsunami.
Tabel Perbandingan

Pertanggungan dan Manfaat

Asuransi Property All Risks juga menjamin:


Penambahan bangunan mesin dan peralatan lain yang baru dibeli/dimiliki selama belum diasuransikan dengan syarat:

PERLINDUNGAN

Kebakaran

Petir

Ledakan

Kejatuhan Pesawat Terbang

Asap

Tertabrak Kendaraan

Tanah Turun

Gempa Bumi

Letusan Gunung Berapi

Kebakaran

Property All Risks

Gempa Bumi

Perlindungan Tambahan*:

*opsional dengan tambahan premi

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

24/7 Layanan Bantuan

Anda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pelaporan klaim

Solusi Perlindungan Lainnya Oona

Komitmen Oona adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan, seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Harta Benda, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Perjalanan, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Peralatan Berat, dan Asuransi Kesehatan

Explore

Pelaporan Klaim

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim, disertai dengan laporan detail mengenai penyebab kerusakan/kerugian.

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis, atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

Laporkan Klaim

Pertanyaan
yang Sering Ditanyakan

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Harta Benda?

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Harta Benda, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Harta Benda?

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Harta Benda adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Harta Benda?

Pembayaran premi Asuransi Harta Benda dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada properti saya?

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Harta Benda yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

DISCLAIMER

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut.

Halo!
Kami senang
Anda di sini.

Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk
segera menjawab pertanyaan Anda.